Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Vonis Penjara, Hak Dipilih untuk Mantan Bupati Bogor Dicabut

Kompas.com - 27/11/2014, 13:09 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Selain divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan suap tukar lahan kawasan hutan seluas 2.754 hektar untuk PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kabupaten Bogor, senilai Rp 4,5 miliar, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin juga diberi hukuman tambahan. Hak dipilihnya dicabut selama dua tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun 6 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rachmat Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol yang memimpin jalannya sidang saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (27/11/2014).

Rachmat Yasin dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 (a) Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Hal-hal yang memberatkan, Rachmat dinilai melaksanakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Sebagai kepada daerah, dia dinilai membiarkan atau bekerjasama dengan bawahannya pihak lainnya untuk melakukan korupsi.

"Terdakwa telah menyalahgunakan jabatannya," kata Hakim.

Sementara itu, hal yang meringankan, Rachmat dinilai telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, dia juga belum pernah dihukum dan telah mengembalikan uang suap yang diterimanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com