Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan 150.000 Pil Koplo, Pegawai Dishub Jember Ditangkap

Kompas.com - 26/11/2014, 14:21 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis


JEMBER, KOMPAS.com — Pegawai honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Jawa Timur, Wahyu Rifadi Bagus (32), dibekuk Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Jember, Rabu (26/11/2014). Dia ditangkap karena mengedarkan pil koplo jenis trihexyphenidyl dan dextromethorphan.

Selain menangkap Bagus, petugas juga menangkap dua pelaku lainnya, Ahmad Prayitno dan Andi Wijisono. Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti obat keras sebanyak 150.000 butir.

"Dari ketiga pelaku yang kami tangkap, salah satunya memang oknum pegawai honorer Dishub Jember," kata Kapolres Jember AKPB Sabilul Alif saat menggelar jumpa pers.

Alif mengatakan, ini merupakan penangkapan terbesar dalam satu tahun terakhir.

"Barang ini dipasok dari seseorang dari Jakarta. Untuk itu, kita terus kembangkan kasus, ungkap pil koplo ini," tekan dia.

Oleh ketiga pelaku, ratusan ribu obat keras tersebut dibungkus dalam satu kantong kecil untuk dijual kembali.

"Inilah yang menjadi atensi kita. Sebab, obat tersebut dijual kepada adik-adik kita yang masih duduk di bangku SMP dan SMA. Untuk itu, kita akan ungkap terus kasus peredaran obat keras berbahaya ini," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com