Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Rp 1,4 Miliar, Bupati Donggala Didemo

Kompas.com - 13/11/2014, 16:37 WIB
Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati

Penulis

PALU, KOMPAS.com – Bupati Donggala, Kasman Lassa, didemo ratusan warga, Kamis (13/11/2014). Massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Sulteng Bersatu ini mendatangi tiga kantor di Jalam Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, yaitu Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah Sulteng dan DPRD Provinsi.

Mereka mendesak agar Kasman ditangkap dan diperiksa atas berbagai dugaan korupsi yang dilakukan selama dia menjabat.

Koordinator massa aksi, Imam Syafei, dalam orasinya menyebutkan dugaan korupsi yang ditudingkan kepada Kasman Lassa adalah penyalahgunaan dana KONI Donggala sebesar Rp 1,4 miliar rupiah, juga pembabatan hutan konservasi untuk kepentingan pembangunan taman kota.

Tak hanya itu temuan lain dari Aliansi Rakyat Sulteng Bersatu adalah Kasman telah mengeluarkan izin usaha pertambangan galian C milik perusahaan PT Mutiara Alam Perkasa tanpa melalui prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Baru Ini yang aneh. Di pemerintahan Kasman ini ada PNS yang sudah pensiun di masa pemerintahan bupati terdahulu, sekarang diangkat lagi sebagai staf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM. Ini jelas telah melanggar undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara,” kata Imam.

Sementara itu, di Polda Sulteng, para pengunjuk rasa diterima oleh Kepala Bidang Humas, Ajun Komisaris Besar Polisi Oetoro. Mereka berjanji akan menindaklanjuti laporan dari para pengunjuk rasa. Oetoro bahkan mengatakan akan memanggil Kasman Lasa pada Selasa pekan depan.

“Kita sudah mengirim surat ke Bupati Kasman Lassa untuk diperiksa sebagai saksi pada pekan depan. Dan ini bukti surat pemanggilannya,” kata Oetoro sambil memperlihatkan selembar kertas yang isinya tentang pemanggilan Kasman.

Surat panggilan untuk Kasman bernomor S.Pgl/333/XI/2014/dit Reskrimsus. Dalam surat panggilan tersebut, Kasman dijadwalkan untuk menghadap ke penyidik Polda Sulteng pukul 09.00 Wita. Dalam surat tersebut Kasman dipanggil sebagai saksi dalam perkara tindak pidana di bidang pertambangan dengan cara melakukan kegiatan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh PT Mutiara Alam Perkasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com