Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Pantau Proses Hukum Pembunuh WNI di Hongkong

Kompas.com - 12/11/2014, 04:59 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

CILACAP, KOMPAS.com – Kementerian Luar Negeri terus memantau proses hukum pembunuh dua perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di Hongkong, Rurik Jutting, di Hongkong.

“Penyerahan jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga, tapi tetap kita akan pantau terus proses hukumnya nanti di Hongkong,” terang Ricardo Gita Perkasa, salah seorang staf Kemenlu yang datang ke rumah duka Sumarti Ningsih, di Kampung Grumbul Banaran Kecamatan Gandrumangu, Kabupaten Cilacap, Rabu (12/11/2014) dini hari.

Selain jenazah Sumarti asal Cilacap, Kemenlu pun memulangkan korban lainnya, yaitu Jesse Lorena, asal Muna, Sulawesi Tenggara. Kedua jenazah dibawa dari Hongkong dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Selasa (11/11/2014) siang tadi.

“Ya, ada dua jenazah korban pembunuhan dengan pelaku sama, Sumarti ini asal Cilacap, dan satu lagi asal Sulawesi Tenggara, tepatnya di Kota Muna,” tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, Sumarti alias Alice, warga Kampung Grumbul Banaran RT 02 RW 05 Desa/Kecamatan Gandrumangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, merupakan salah satu korban pembunuhan di Hongkong oleh bankir Inggris, Rurik Jutting.

Jenazah Sumarti ditemukan dalam sebuah koper di apartemen di Wan Chai, Hongkong. Dia tewas bersama seorang warga Indonesia lainnya yang dikenal sebagai Jesse Lorena di apartemen milik Jutting. Jutting mulai diperiksa oleh kepolisian Hongkong terkait kasus pembunuhan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com