Menurut Kepala Reskrim Polres Pulau Ambon AKP William Corneles Tanasale, Rabu (5/11/2014) kemarin, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka sebelumnya sempat kabur saat hendak ditangkap polisi beberapa hari lalu. Polisi baru berhasil menangkap pelaku saat menggelar razia kendaraan bermotor di kawasan Desa Halong, Rabu siang.
Seusai ditangkap, polisi langsung menggelandangnya ke Kantor Polres Pulau Ambo. Menurut William, berdasarkan hasil pemeriksaan, KB mengaku telah mencabuli anak kandungnya, tetapi dia membantah melakukan hal itu berulang kali.
"Tersangka membantah mencabuli anaknya berulang kali dan hanya mengatakan kalau dia hanya melakukannya sekali di salah satu penginapan. Tapi, kita terus mendalaminya," ujar William.
Diberitakan sebelumnya, KB diduga mencabuli putri kandungnya selama berulang kali semenjak putrinya itu masih berusia 6 tahun. Perbuatan itu dilakukan hingga korban berusia 10 tahun saat ini. Akibat perbuatan sang ayah, putrinya itu saat ini ikut terjangkit virus HIV/AIDS yang ditularkan sang ayah melalui hubungan terlarang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.