Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah Ini Jual Koran di Depan Kantor Gubernur hingga Tengah Malam

Kompas.com - 30/10/2014, 14:55 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com — Rando duduk di pinggir trotoar di bawah lampu lalu lintas, tepatnya di bundaran Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Sambil memegang koran jualannya, sesekali ia nyaris terjatuh akibat tak mampu menahan kantuknya.

Maklumlah, saat itu menunjukkan pukul 22.30 Wita. Entah apa yang ada di dalam benak bocah yang mengaku duduk di kelas I SD itu, hingga masih menjual koran saat larut malam. Padahal, anak seusia dia sudah terlelap tidur karena lelah bermain seharian.

Begitu lampu merah menyala, Rando pun secepat kilat bangkit dari trotoar tempat ia duduk dan langsung menawarkan koran kepada setiap pengendara sepeda motor dan mobil. Banyak juga pengendara yang membeli korannya. Koran yang semula dipegangnya berjumlah 20 eksemplar, kini hanya tersisa tiga eksemplar.

Begitu lampu lalu lintas berwarna hijau, Rando pun kembali ke trotoar untuk duduk sambil mengatur napasnya yang terengah-engah. Rando yang hendak diwawancarai Kompas.com, Rabu (29/10/2014), sempat menolak, tetapi ketika ditawari korannya untuk dibeli, Rando lantas menjawab pertanyaan meski tidak banyak kata yang keluar dari mulutnya.

Beta (saya) masih sekolah di SD Maulafa kelas I. Beta jual koran untuk beli buku dan jajan di sekolah. Bapak dan mama tidak paksa beta kerja begini. Ini beta yang mau sendiri untuk kerja. Beta sonde (tidak) mau omong lagi, Om,” kata Rando singkat.

Kisah bocah Rando yang menjual koran hingga tengah malam seperti ini, jika di kota-kota besar di Pulau Jawa mungkin adalah hal yang biasa. Namun, di NTT, pemandangan seperti ini adalah sesuatu yang baru terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Direktris LBH APIK Damaris Rihi Dara mengatakan, apa yang telah dilakukan Rando itu sudah masuk kategori eksploitasi anak di bawah umur dan melanggar undang-undang perlindungan anak.

“Itu kan jam istirahat bagi anak. Jika anak itu tinggal dengan orangtuanya, maka orangtuanya yang melanggar hak anak dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan kalau anak itu menjadi loper koran tertentu, maka hal ini perlu diinformasikan kepada media koran tersebut," kata dia.

Media diminta tidak mengizinkan anak kecil menjadi pengecer koran mereka. Sebab, hal itu merupakan bentuk eksploitasi anak dan kita sebagai masyarakat meminta untuk menghentikan aksi anak tersebut.

“Untuk Bapak Gubernur NTT juga harus peka dengan keadaan sekitar, sekali-kali keluar rumah jabatan dan perhatikan kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitar. Memang sudah ada regulasi, tapi bagaimana implementasi di lapangan harus menjadi perhatian kita semua,” kata Damaris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com