“Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 Juta, denda Rp 61 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” papar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto, Rabu (29/10/2014).
Menurut Hambaliyanto, saat persidangan terdakwa memiliki itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Sudah dititipkan kepada kami Jaksa Penuntut Umum (JPU). Besarannya sesuai dengan uang pengganti yang dituntut kepada yang bersangkutan,” ungkap dia.
Pengacara Sukarso, Subhan mengatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Sebab, seluruh pekerjaan ADD sudah dilaksanakan.
“Selama persidangan, dakwaan JPU tidak terbukti karena memang tidak ada kerugian negara. Untuk itu kami sudah meminta kepada majelis hakim, agar klien kami dibebaskan dari segala dakwaan," katanya.
Sukarso merupakan caleg terpilih DPRD Jember dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), untuk periode 2014-2019. Dia berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) satu Kabupaten Jember. Dia tersandung kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012 dan anggaran insentif untuk RT/RW, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.