Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Liter Miras Disimpan di Bunker Kamar Mandi

Kompas.com - 27/10/2014, 17:42 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com – Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Magelang, Jawa Tengah, semakin marak dan mengkhawatirkan. Dalam dua minggu saja, jajaran Polres Magelang Kota mengamankan 1.300 botol miras berbagai merk dan 888 liter miras jenis ciu.

Ribuan liter minuman beralkohol tinggi itu didapat polisi dari tangan empat tersangka, yakni BG (39) warga Kampung Salakan, Tidar Selatan, Kota Magelang; YL (43) perempuan wargal Tidar Krajan, Kota Magelang; TT (50) wanita warga Kampung Baben, Magersari, Kota Magelang dan; DS (28) warga Bekonang, Kabupaten Sukoharjo.

“Empat tersangka ini kami bekuk dalam rentang waktu 24-26 Oktober 2014 lalu di lokasi yang berbeda. Dari jumlah barang bukti yang kami sita, kasus ini merupakan yang terbesar sejak setahun belakangan,” ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Zain Dwi Nugroho, Senin (27/10/2014).

Dijelaskan Zain, dari ribuan liter miras itu, sebanyak 420 liter dan 198 botol ciu di antaranya berasal dari Sukoharjo yang diangkut dengan satu unit mobil pikap bernomor polisi AD 1897 KZ, oleh tersangka DS. Polisi menangkap DS beserta barang bukti di Jalan Jenderal Soedirman, Kampung Trunan, Kota Magelang pada Minggu 26 Oktober 2014 sekitar pukul 03.00 WIB. DS melakukan perbuatan tersebut atas perintah TT, seorang ibu rumah tangga yang berkerja sampingan berjualan miras.

“DS kami tangkap saat perjalanan dari Sukoharjo ke Magelang. DS hendak setor miras ke tersangka TT. Di dalam mobil pikap yang dikendarai DS, kami amankan sebanyak 9 drum ciu, masing-masing berisi 30 liter; 5 jerigen ciu masing-masing 30 liter; dan 198 botol bekas minuman mineral berisi ciu,” urai Zain.

Sedangkan tersangka BG dan YL, kata Zain, bertindak sebagai penadah dan penjual eceran di sekitar tempat tinggal mereka. Selain miras jenis ciu, miras lain yang ikut disita antara lain, Vodka, Mansion, anggur merah, anggur putih, dan arak. Minuman ini kebanyakan oleh pelaku disimpan di dalam rumah dan warung mereka secara tersembunyi.

“Tersangka BG bahkan menyimpan ratusan liter ciu dan arak di dalam bunker yang ada di kamar mandi. Pintu bunker ditutup menggunakan cermin ventilasi jendela dan tumpukan kardus,” ungkap Zain, didampingi Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardhani.

Zain menegaskan, keempat tersangka telah melanggar Perda Kota Magelang No 16 tahun 2002 tentang miras, dengan ancaman hukuman 6 bulan kurungan atau denda Rp 5 juta.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com