Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bima Arya Siap Mundur dari Kepengurusan DPP PAN

Kompas.com - 21/10/2014, 23:18 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com
 — Dalam waktu dekat, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto siap mundur dari jabatannya sebagai Ketua Harian Bidang Komunikasi Politik DPP PAN.

"Begini, saya perlu meluruskan. Saya siap keluar dari kepengurusan partai, bukan keluar dari partai. Saya harus siap mundur, jika Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa seorang kepala daerah dilarang merangkap jabatan di struktural partai," ucap Bima Arya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (21/10/2014) malam.

Menurut Bima, alasan dirinya memilih mundur dari kursi kepengurusan DPP PAN, selain adanya larangan kepala daerah yang merangkap jabatan, ia juga ingin lebih fokus mengurus Kota Bogor.

"Jika saya mundur dari struktural partai, artinya saya bisa lebih fokus mengurus Kota Bogor," kata Bima.

Namun, Bima menolak jika dirinya dianggap hanya mencari sensasi tentang keputusannya siap mundur dari kepengurusan DPP PAN. Ia menilai, itu bukan soal sensasi atau mencari popularitas, tetapi acuannya lebih pada UU Pemerintah Daerah.

"Enggak. Mengacunya lebih kepada UU Pemerintah Daerah. Ini juga bentuk respons dari pertanyaan wartawan tentang berlakunya undang-undang itu, dan kaitannya dengan isu rangkap jabatan. Intinya supaya saya bisa lebih fokus dalam mengurus Kota Bogor," tutup Bima.

Entah dalam konteks apa Bima mengutarakan niatnya untuk mundur dari kepengurusan partai, apakah karena UU tersebut atau karena ingin fokus memimpin Kota Bogor. Padahal, dalam UU tersebut tidak menyebut pelarangan rangkap jabatan kepala daerah di partai politik.

Hal ini dapat dilihat di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang baru disahkan DPR pada Sidang Paripurna DPR periode sebelumnya. Klausul rangkap jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah ketika itu ditentang oleh parlemen, akhirnya klausul itu dicabut. (Baca: RUU Pemda Disahkan, Kepala Daerah Boleh Rangkap Jabatan di Partai)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com