Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Gadis Laporkan Pacarnya yang Memaksa Kerja di Panti Pijat

Kompas.com - 21/10/2014, 02:27 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KUPANG, KOMPAS.com - Seorang gadis muda berinisial L (20),yang sehari-hari tinggal di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan pacarnya bernama Verri ke Polda NTT. Pacarnya dilaporkan lantaran memaksanya dengan ancaman untuk bekerja di pijat tradisional (Pidrat) DA.

L kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin (20/10/2014) mengaku terpaksa mempolisikan Verri yang diduga kuat merupakan salah satu anggota TNI tersebut karena saat bekerja di Pidrat tersebut. Dirinya diperlakukan tidak manusiawi karena sering disiram bir dan dibentak hanya untuk melayani tamu.

Selain Verri, L juga melaporkan pemilik Pidrat DA yang hingga kini belum diketahui namanya, beserta lima orang karyawan Pidrat DA. Lima karyawan Pidrat DA yang dilaporkan itu yakni,Santi, Meme, Make, Sinta dan Ateng Ekawati. Kejadian tersebut kata L, berawal sekitar Bulan Juli 2012. Saat itu pada malam hari Verri membawa dirinya ke Pidrat DA.

Sebelumnya L tidak pernah menyangka jika dirinya akan dibawa oleh Verri ke tempat tersebut. L mengira akan dibawa ke kos-kosan. Namun setibanya di Pidrat DA, Verri langsung memperkenalkan dirinya dengan pemilik Pidrat, lalu ia dipaksa untuk bekerja sebagai tukang pijat dengan iming-iming gaji yang tinggi.

Karena tidak sesuai dengan keinginannya, L sempat menolak, namun karena terus diancam oleh Verri, akhirnya L terpaksa bekerja. Selama bekerja di Pidrat itu, L sering diperlakukan tidak manusiawi sehingga beberapa kali L minta berhenti kerja. Namun ketika ia meminta berhenti, oleh pemilik pidrat mengharuskan L membayar denda Rp 1 milyar.

“Karena di bawah tekanan akhirnya saya bekerja. Tapi selama bekerja di Pidrat, saya sering dibentak dan disirami bir supaya bisa layani tamu. Karena itu saya sudah berulang kali minta berhenti. Tapi kalau saya berhenti maka saya diharuskan bayar denda Rp. 1 miliar,” kata L sambil menunjukan laporan polisi dengan nomor: LP/B/ 289/X/2014/SPKT.

Menurut L, janji Verri dan pemilik Pidrat bahwa dirinya akan mendapatkan gaji yang besar, ternyata hanya tipuan belaka. Pasalnya, dalam pekerjaan itu, ia diharuskan memijat tamu berjam-jam dengan bayaran Rp 100.000. Uang Rp100.000 tersebut bukan didapatnya utuh karena, sebanyak Rp 70.000 harus ia setor ke pemilik Pidrat, sementara dirinya hanya mendapatkan upah Rp 30.000 sebagai komisi.

Parahnya lagi,uang komisi Rp 30.000 itu juga tidak langsung diberikan kepada L, tapi ditahan oleh pemilik Pidrat.

“Komisi itupun tidak akan dibayar kepada saya, jika penghasilan saya di akhir bulan tidak mencapai target yang ditetapkan pemilik Pitrat,” keluh L. Karena sudah tak tahan dengan kondisi tersebut, L akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke Polda NTT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com