“Kami telah menahan Brigpol M terkait penyalahgunaan narkoba Jenis sabu-sabu, dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Mamasa, AKP Darius Limbu, Minggu (19/10/2014).
Oknum polisi itu adalah Bripka Mulyono dari Kesatuan Lalu Lintas Polres Mamasa. Dia ditangkap berdasarkan pengakuan dari Aco, tersangka kasus narkoba yang lebih dulu ditangkap polisi.
Mulyono ditangkap di sebuah rumah kos-kosan di Totoa desa Osango, Kecamatan Mamasa, Mamasa, Kabupaten Mamasa. Saat ditangkap, dia tengah berpesta judi kartu.
"Untuk saat ini kami sedang melakukan pengembangan penyelidikan terkait perannya apakah sebagai pemakai ataukah sebagai pengedar,” kata Darius.
Adapun Aco adalah seorang pengusaha yang ditangkap polisi saat sedang berpesta sabu, beberapa waktu lalu. Saat itu dia ditangkap bersama seorang perempuan, di kamar kos di Desa Osango, Kecamatan Mamasa.
Saat diperiksa, Aco mengaku mendapatakn sabu tersebut dari Mulyono. Dia mengatakan pula kerap berpesta sabu dengan Mulyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.