Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Mobil Travel Bunuh Penumpang karena Kurang Bayar Uang Sewa

Kompas.com - 16/10/2014, 00:41 WIB

BATAM, KOMPAS.com
- Terdakwa pembunuhan, Andra (29),  mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (14/10). Ia didakwa membunuh warga negara Vietnam, Pham Thi Thanh Hoa (40) di Batam.

Selain tiga saksi lain, Marlinda, istri terdakwa Andra dihadirkan untuk memberi keterangan pada persidangan kali ini. Dari penuturan Marlinda, setelah melakukan pembunuhan terhadap Pham pada Kamis 8 Mei lalu, Andra langsung menemuinya di tempatnya bekerja. Di sana Andra menceritakan telah menikam penumpangnya.

"Suami saya datang ke tempat kerja. Katanya dia habis berkelahi dan nikam leher penumpangnya pakai pisau. Dia cuma bilang penumpang itu wanita," kata Melinda, Jumat (14/10).

Pada saat menceritakannya, terdakwa mengaku telah khilaf melakukannya. Kemudian terdakwapun membawa serta istrinya melarikan diri ke Punggur. Dan kemudian pelariannya dilanjutkan ke rumah mertuanya di daerah Teluk Bengkong, Desa Sakarotan, Indra Giri Hilir, Provinsi riau.

"Kejadiannya 8 Mei. Lalu dijemput polisi di rumah orangtua saya tanggal 21 Mei," lanjut Marlinda.

Dari pengakuan terdakwa, dia bertemu pertama kali dengan korban pada tanggal 7 Mei lalu di kawasan Pasar seken Aviari. Terdakwa yang merupakan sopir taksi plat hitam pun menawarkan jasanya untuk mengantarkan turis asal Vietnam tersebut. Pada hari tersebut, korban memintanya membawa ke café yang ada di kawasan Batamindo Muka Kuning.

"Saya ketemunya pagi tanggal 7 di Pasar Seken," katanya saat ditanya majelis hakim.

Setelah diajak minum di cafe tersebut korban meminta terdakwa untuk mengantarnya ke tempat wisata Ocarina Batam Centre. Sekitar satu jam berada di sana korban pun meminta terdakwa mengantarnya kembali ke kawasan Batamindo.

"Dia (korban) sempat foto-foto di pantai Ocarina. Kemudian dia saya antar lagi ke Batamindo lalu beri saya uang Rp 100 ribu. Waktu dia turun, saya disuruh jemput lagi besoknya," lanjut terdakwa.

Pada hari kedua, 8 Mei, pagi, ia menjemput kembali korban di Batamindo seperti yang telah disepakati. Kemudian korban pun meminta untuk diantarkan ke Jembatan Barelang.

"Waktu saya jemput dia sudah janji akan bayar Rp 300 ribu. Dia duduk di bangku depan sebelah saya," katanya.

Sekitar setengah jam berada di Barelang korban meminta terdakwa untuk mengantarnya ke pelabuhan Internasional Sekupang. Di jalan raya Sekupang, korban memberikan ongkos sebesar Rp 150 ribu kepada terdakwa.

Adu mulut pun tak dapat dihindari antara supir dan penumpang tersebut. Terdakwa meminta tambahan sebesar Rp 150 ribu lagi yang sesuai dengan kesepakatan awal mereka. Namun korban merasa ongkos yang diberikannya sudah cukup.

Terdakwa yang emosi meraih pisau yang berada di pintu kanannya dan langsung menusuk ke leher kanan korban. Bukan hanya itu, terdakwa kemudian menghujamkan kembali pisau yang ada digenggamannya ke perut korban.

"Dia sempat melawan. Saya tusuk dua kali, korban pun kemudian terduduk lemas," ceritanya lagi.

Kepada majelis hakim terdakwa Andra mengaku khilaf karena emosi sesaat telah menghillangkan nyawa orang. Sidang pembunuhan yang dipimpin hakim Merrywati ini pun ditunda satu Minggu hingga Rabu (22/10) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com