Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi Wika Hardianto mengatakan, penangkapan tersangka MT dilakukan atas laporan salah satu korban ke kepolisian, awal bulan Oktober 2014. Polisi kemudian menelaah laporan hingga terjadilah penangkapan kepada ustaz cabul tersebut.
"Korbannya ada dua orang. Korbannya inisialnya AS dan MR. Usianya 16 tahun," ujar Wika saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (15/10/2014).
Wika mengatakan, ketika melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku memberi iming-iming uang sebesar Rp 100.000. Dua orang yang dicabuli tersebut juga merupakan tetangga pelaku yang juga adalah murid dalam les privat yang digelarnya. MT sendiri diketahui adalah guru agama nonformal. Tersangka adalah seorang sarjana agama dan telah lulus kuliah.
"Pencabulan selalu dilakukan di rumah tersangka. Korban datang ke rumahnya untuk mengaji, tetapi kemudian dilakukan pencabulan tersebut," paparnya.
MT dilaporkan karena mencabuli seorang gadis yang merupakan muridnya. Di tengah lingkungannya, warga Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, itu dikenal sebagai sosok guru agama yang baik dan santun. Namun, warga setempat tak menyangka pelaku berbuat asusila terhadap murid mengajinya.
Orangtua korban melapor setelah melihat putrinya bersikap tak wajar. Korban terlihat murung setiap kali berada di rumah. Akhinya, setelah didesak, korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.