Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jatim, bus bernopol AG 7900 UR itu melintas dengan kecepatan 80 kilometer per jam. "Saat ada tikungan, pengemudi tidak bisa mengendalikan kendaraan sehingga menabrak 13 guardrill (pembatas jalan) dan akhirnya terguling," kata Kepala Dishub LLAJ Jatim Wahid Wahyudi, Selasa (14/10/2014).
Saat melintas, bus dalam keadaan masuk di gigi persneling lima. Ketika menikung ke kanan sebelum terguling, sopir juga sempat melakukan pengereman. Ini terlihat pada bekas ban di aspal. Namun, bekas pengeremannya halus.
"Karena pengeremannya halus, saat terguling, bus tetap melaju dan menabrak pembatas jalan," kata dia.
Diduga kuat, kecelakaan disebabkan human error, yakni sopir membawa laju bus terlalu kencang saat melintas di tikungan. "Ini akan ada tindakan tegas. Kami masih menunggu polisi menangkap sopir bus yang kabur," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, sopir bus, Teguh Hariyanto (39), langsung kabur seusai bus terguling dan sampai saat ini ia masih diburu polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.