Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organisasi Pers di Papua Desak Polisi Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis

Kompas.com - 12/10/2014, 17:04 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com – Sejumlah organisasi pers di Jayapura, Papua, mendesak Kepolisian Daerah Papua menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jurnalis Jaya TV Findi Rakmeni dan menangkap pelaku intimidasi di Kantor Redaksi Radio Republik Indonesia (RRI) Jayapura. Seruan tersebut disampaikan perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Papua, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua dalam jumpa pers di Jayapura, Sabtu (11/10/2014).

Dalam pernyataan sikapnya, Ketua AJI Papua Viktor Mambor mengatakan, aksi kekerasan yang menimpa Findi, Jumat (10/10/2014) kemarin, bukan merupakan kejadian pertama. Menurutnya, kejadian serupa pernah menimpa koresponden Vivanews, Banjir Ambarita, pada 2009 lalu dan hingga kini kasusnya tak pernah diungkap aparat kepolisian.

“Kami mendesak kasus ini ditindaklanjuti oleh polisi, terlebih dalam kasus ini pelakunya sudah diketahui,” kata Viktor.

Viktor juga mendesak kepolisian menindak tegas pelaku aksi intimidasi di Kantor Redaksi RRI Jayapura, Jumat kemarin.  Menurut Pemimpin Redaksi Jubi Online tersebut, aksi teror tersebut merupakan preseden buruk terhadap kebebasan pers di Papua.

“Kalau bermasalah dengan pemberitaan, ada cara yang bisa ditempuh misalnya hak jawab, hak koreksi atau silakan melaporkan ke dewan pers,” ujar Viktor.

Desakan serupa diungkapkan Ketua PWI Wilayah Papua, Abdul Munib. Menurutnya dalam melaksanakan tugas jurnalistik, seorang jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Yang artinya menurut Munib, ketika ada upaya untuk menghalangi kerja jurnalistik akan berhadapan dengan sanksi pidana.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris IJTI Papua, Meirto Tangkepayung. “Kami mendesak agar Polisi tegas menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga kasus serupa tidak terulang lagi,” kata Meirto.

Dilaporkan ke polisi 

Ditemui di tempat yang sama, Findi Rakmeni (25) yang diantar sejumlah rekannya dari Jaya TV mengungkapkan kasus yang menimpanya sudah dilaporkan ke Polsek Jayapura Selatan, Jumat malam.

“Setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit, saya didampingi Direktur Jaya TV melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jayapura Selatan,” ungkap Findi.

Ia bercerita, peristiwa kekerasan terjadi saat ia meliput kecelakaan lalu lintas di Jalan Kelapa Dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Jumat sore. Menurutnya, saat sedang mengambil gambar korban kecelakaan, tiba-tiba Marthinus Luther, pengendara yang menabrak sepeda motor seorang ibu berteriak melarang mengambil gambar.

“Sewaktu hendak mewawancarai ibu korban kecelakaan, tiba-tiba pelaku (Marthinus) menendang kamera saya. Saya berusaha membela diri. Dia kemudian memukul saya dileher. Warga yang berkerumun kemudian mengamankan pelaku ke Polsek,” ungkap Findi.

Setelah dilerai, menurut Findi, ada warga yang memberitahu lehernya berdarah dan selanjutnya mengantarnya ke rumah sakit. Dari pemeriksaan dokter, diduga pelaku menusuk menggunakan kunci motor.

Pasca-insiden Marthinus kemudian digelandang warga ke Mapolsek Jayapura Selatan dan saat ini sudah mendekam ditahanan Polsek. Marthinus diketahui mengendarai motor dalam keadaan mabuk. Ia terancam dikenai hukuman berlapis, melakukan pelanggaran lalu lintas, melakukan penganiayaan, serta pelanggaran UU Pers. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com