Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati: Bayar Rp 1 Juta untuk PNS Poligami Bertujuan Memberatkan

Kompas.com - 11/10/2014, 16:43 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis


MATARAM, KOMPAS.com - Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) Ali Bin Dahlan, mengatakan, aturan pembayaran kontribusi sebesar Rp 1 juta bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengajukan ijin berpoligami, bertujuan memberatkan persyaratan poligami.

Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah menyebutkan, PNS yang mengajukan ijin melakukan perkawinan kedua (poligami), dikenakan biaya kontribusi Rp 1 juta yang nantinya akan masuk dalam kas daerah.

Menurut Bupati, aturan pembayaran kontribusi Rp 1 juta hanya ditujukan untuk kalangan PNS di lingkup Lombok Timur, bukan untuk masyarakat umum. PNS yang mengajukan ijin poligami, diminta membayar ke kas daerah setelah memenuhi syarat yang mengacu pada PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP Nomor 45 tahun 1990 tentang ijin perkawinan PNS.

Menurut Ali, dalam peraturan tentang ijin perkawinan, PNS boleh melakukan poligami sepanjang memenuhi persyaratan, yakni harus mendapatkan ijin tertulis dari istri pertama, bisa bersikap adil, mampu secara materiil, istri pertama tidak mampu memberikan keturunan dalam kurun waktu 10 tahun, dan istri meninggalkan suami tanpa ijin selama dua tahun berturut-turut.

"Jadi bukan untuk mendorong orang poligami asal punya uang satu juta ya, itu untuk menambah berat dari peraturan-peraturan yang sudah memberatkan," kata Ali, Sabtu (11/10/2014).

Ali menjelaskan, aturan soal pembayaran kontribusi bagi PNS poligami, tidak berdiri sendiri. Tetapi salah satu bagian dari rangkaian daftar perizinan yang sudah ada. Salah satunya ijin berpoligami.

"Dan itu paling berat itu ya, paling banyak. Yang lain ada Rp 25.000, tapi khusus untuk poligami kita suruh bayar Rp 1 juta," kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com