Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Wartawan Perancis Diserahkan ke Kejati Papua

Kompas.com - 11/10/2014, 01:27 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Klas 1 Jayapura akhirnya menyerahkan Thomas Charles Dandois (40) dan Louise Marie Valentine Bourrat (29), dua jurnalis berkebangsaan Perancis, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Hal ini dilakukan setelah berkas keduanya dinyatakan P-21 atau lengkap, Jumat (10/10/2014).

Kedua jurnalis yang bekerja untuk Arte TV France ditahan Kantor Imigrasi Klas 1 Jayapura sejak Agustus 2014. Mereka ditangkap aparat kepolisian karena melakukan pekerjaan jurnalistik di Wamena, Kabupaten Jayawijaya dengan menggunakan visa turis.

Saat diserahkan kepada pihak Kejati Papua, kedua jurnalis didampingi oleh pengacaranya dari Kantor Pengacara Todung Mulya Lubis, serta Ibunda Valentine, Martine Bourrat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum, Kejati Papua, Sukanda yang menerima kedua tersangka, mengatakan, setelah kasusnya dilimpahkan, mereka menjadi tanggung jawab Kejati Papua.

“Sesuai KUHP setelah pelimpahan ini, maksimal 20 hari ke depan, berkasnya sudah harus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura,” jelas Sukanda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua, M Yusuf Tagaing, mengatakan, pihaknya mendakwa keduanya dengan pasal penyalahgunaan visa sesuai Undang-Undang Keimigrasian.

“Tadi waktu diperiksa, kami hanya menanyakan kesalahan yang mereka perbuat. Dan kedua jurnalis itu mengakui kesalahannya dan mengaku baru kali ini dihukum,” ungkap Yusuf.

Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Jayapura, Gardu Tampubolon, mengatakan, walau sudah dilimpahkan, keduanya tetap ditahan di Tahanan Imigrasi dan berstatus tahanan titipan Kejaksaan.

“Ini dilakukan agar tidak menimbulkan kesan-kesan tidak baik di dunia internasional. Namun sesuai prosedur berlaku, dengan kewenangan penuh, keduanya tetap menjadi tahanan Kejaksaan,” jelas Gardu.

Menurut Gardu, pihaknya menjerat kedua jurnalis dengan Pasal 122 A, Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyalahgunaan visa.

Sebelumnya, Thomas Charles Dandois (40) bersama Louise Marie Valentine Bourrat (29) ditangkap anggota Polda Papua di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, 7 Agustus lalu. Bersama keduanya, ditangkap pula 3 orang anggota Organisasi Papua Merdeka dari Kelompok Enden Wanimbo.

Diduga keduanya akan melakukan peliputan di Distrik Pirime, Kabupaten Lany Jaya setelah serangkaian kontak tembak antara aparat TNI-Polri dengan Kelompok Bersenjata Pimpinan Enden Wanimbo dan Purom Wenda.

Sebelum ke Wamena, kedua jurnalis berkebangsaan Perancis tersebut, sempat berlibur dan membuat film dokumenter di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com