Ade adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Cimahi tahun 2011 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1,7 miliar. Kala itu ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Cimahi.
Puluhan wartawan dari berbagai media setia menunggu hingga tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas itu keluar dari gedung tersebut.
Ade irit bicara. Ia ogah buka – bukaan terhadap apa yang ditanyakan para wartawan atas kesimpulan dari pemeriksaan itu.
Ade berlalu menembus kerumunan para wartawan tanpa banyak bicara. Ketika berhasil dari kerumunan itu, Ade berjalan cepat menuju mobilnya, yakni, Toyota Rush hitam nopol D 1007 AV.
Para wartawan sempat kecewa dengan jawaban Ade. Setidaknya wartawan sudah menunggu sejak pagi tadi untuk dapat mendengarkan paparan Ade atas pemeriksaannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidikan terhadap keterlibatan Ade dilakukan sejak tanggal 11 Agustus 2014. Kasus ini disidik sejak pertengahan tahun 2013. Kejati menemukan adanya laporan hasil audit BPK tahun 2012 dengan penemuan kelebihan anggaran total pengeluaran perjalanan dinas DPRD tahun 2011 sekitar Rp 1,7 miliar.
Penanganan kasus oleh Kejati Jabar untuk kasus tersebut merupakan bagian daripada pengembangan kasus yang sudah dilakukan penyidikannya oleh kejaksaan Negeri Cimahi. Sebelum politisi Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka, Kejati sudah menetapkan 9 tersangka.