Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Sesalkan Aksi Unjuk Rasa Anggota Polres Pamekasan

Kompas.com - 07/10/2014, 23:45 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Apapun masalahnya, Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan bahwa anggota polisi dilarang keras melakukan unjuk rasa. Penegasan itu untuk mengomentari aksi unjuk rasa anggota Polres Pamekasan, akhir pekan lalu.

"Pokoknya, apapun alasan masalahnya, anggota polisi dilarang keras melakukan unjuk rasa," kata Sutarman seusai menghadiri perayaan Ulang Tahun ke-69 TNI di Surabaya, Selasa (7/10/2014).

Menurut Sutarman, aksi unjuk rasa polisi bisa terjadi karena saat itu di Polres Pamekasan sedang tidak ada pimpinan. Kapolres Pamekasan, AKBP Nanang Chadarusman sedang pergi haji.

"Jika ada pimpinan, unjuk rasa tidak akan terjadi," terangnya.

Atas insiden itu, dia berjanji akan menindak tegas anggota yang berbuat salah. "Akan kita lakukan pemeriksaan. Propam sudah turun melakukan pemeriksaan. Siapapun yang berbuat salah harus mendapat sanksi," tegas dia.

Sabtu (7/10/2014) lalu, anggota Polres Pamekasan melakukan unjuk rasa dan menyegel rumah dinas Wakapolres Pamekasan, Kompol Hartono. Selain itu, anggota polisi dari berbagai kesatuan itu juga menuntut Kabag Ops Polres Slamet Riyadi dan Kabag Sumber Daya Manusia, Kompol Sugeng Santoso, mundur dari jabatannya.

Aksi unjuk rasa ini, dipicu oleh sikap ketiga pimpinan itu yang selalu bertindak sewenang-wenang dan sering mencaci-maki para anggota saat apel dan di tempat-tempat umum. Mereka sering mengucapkan kata-kata yang tidak patut diucapkan oleh perwira polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com