Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Nias Tangkap 4 Pengedar Sabu-sabu

Kompas.com - 05/10/2014, 00:32 WIB
Kontributor Nias, Hendrik Yanto Halawa

Penulis

GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Satuan narkoba Polres Nias berhasil menangkap empat orang tersangka pengedar sabu-sabu, setelah beberapa waktu melakukan pengintaian. Demikian disampaikan juru bicara Polres Nias Aipda O Daeli, Sabtu (10/4/2014), kepada Kompas.com.

Daeli menambahkan dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat (3/10/2014) sore itu, kepolisian mengamankan empat orang tersangka yaitu AZ (34), PH (22), SZ dan MT (33). Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

“Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu buah pipet plastik berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu, tiga buah pipa kaca, tiga buah karet pompeng, tiga buah korek api, satu buah plastik klep transparan, satu buah botol kecil berisi cairan, dua buah handphone dan uang senilai Rp 100.000,” papar Daeli.

Daeli menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Berdasarkan informasi AZ kerap melakukan transaksi narkoba di salah satu kafe Malvines, Kota Gunungsitoli, tepatnya di sekitar desa Fodo. “Satuan narkoba polres Nias meringkus mereka dengan sistem under cover,”  papar Daeli.

Dengan cara menyamar itulah, lanjut Daeli, polisi berhasil memancing AZ untuk melakukan transaksi setelah sebelumnya menghubungi rekannya SZ yang kemudian meminta PH mengambil barang haram itu dari MT.

“Tim bergerak cepat langsung meringkus ketiganya dan bergegas menuju kediaman MT di jalan Yos Sudarso, Saewe, Gunungsitoli. Di kediamannya MT berhasil diringkus tanpa perlawanan,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan MT mengatakan sabu-sabu itu diperolehnya dari EZ yang sehari-hari bekerja sebagai sopir jasa transportasi Travel Bandara Binaka, Gunungsitoli.  Saat ini, polisi masih mencari keberadaan EZ, si pemilik barang-barang haram tersebut.

Sedangkan keempat tersangka yang sudah ditahan, kata Daeli, akan dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com