Lelaki pengangguran yang beralamat di Dusun Sukonatar Desa Karangelo Kecamatan srono tersebut dipecat dari kesatuannya pada 2010 yang lalu karena kasus yang sama. Menurut Kapolres Banyuwangi AKBP Tri Bisono Soemiharso, tersangka Taufik memesan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya di sebuah warung.
"Pemesanannya dilakukan dengan sistem ranjau, jadi pengakuannya tersangka tidak mengenal pengirim paketan. Pesanan diletakkan di suatu tempat yang disepakati lalu diambil oleh tersangka," katanya, Sabtu (13/9/2014).
Taufik sendiri mengaku sudah beberapa kali menjual narkoba jenis sabu-sabu.
"Dia hanya penjual kecil bukan bandar besar. Ia jual satu gram satu juta delapan ratus ribu rupiah dan dibeli dengan harga satu juta enam ratus ribu rupiah per gram," katanya.
Selain Taufik, Polres Banyuwangi juga mengamankan Sunaryo alias karim warga Dusun Krajan Desa Benculuk Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi yang tercatat sebagai pemain lama karena pernah diamankan dengan kasus yang yang sama. Taufik dan Sunaryo sendiri satu kelompok yang banyak melakukan aksi di wilayah Banyuwangi selatan.
Selain mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barangbukti berupa uang tunai senilai Rp 2.837.000, satu buah timbangan elektrik, dan 1 paket sabu dengan berat 0,13 gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.