Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahan Legislator Tersangka Narkoba, Polisi Lampung Minta Izin Gubernur

Kompas.com - 01/10/2014, 17:00 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menetapkan Musoppan, anggota DPRD dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Tanggamus sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Meskipun demikian, Kasubdit I Narkoba Polda Lampung AKBP Poltak Purba mengaku pihaknya belum bisa menahan tersangka karena harus mendapatkan izin dari gubernur.

"Kami sedang memproses surat izin kepada Gubernur Lampung untuk melakukan penahanan karena yang bersangkutan anggota dewan. Jadi ada prosedur yang harus kami patuhi," kata Poltak Purba, Rabu (1/10/2014).

Lebih lanjut Poltak mengatakan, surat tersebut nantinya berlaku selama 30 hari. Jika sampai batas yang telah ditentukan izin belum juga turun, maka pihaknya akan menjemput paksa tersangka.

Penangkapan Mussopan berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap anggota DPRD Tanggamus, Hasmuni yang ditangkap sedang berpesta sabu di kamar Hotel Novotel Bandarlampung beberapa minggu lalu. Hasmuni, wakil rakyat dari Partai Demokrat itu diamankan bersama dua teman wanita panggilan dan sopir pribadi serta alat isap (bong).

Berdasarkan keterangan Hasmuni, alat isap itu milik Musoppan, anggota DPRD Tanggamus dari PDI-P. Namun saat razia, polisi hanya menemukan Hasmuni.

"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap Musoppan yang berstatus saksi, petunjuk yang kami dapat dari hasil tes darah, Musoppan terbukti positif mengandung narkoba jenis Amphetamine karena itu kami meningkatkan status Musoppan sebagai tersangka," kata Purba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com