Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disangka Korupsi, Mantan Bupati Kudus Ditahan

Kompas.com - 29/09/2014, 16:57 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan mantan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, Senin (29/9/2014) sore karena disangka melakukan tindak korupsi. Penyidik memastikan semua alat bukti telah tercukupi, sehingga tidak ada alasan untuk tidak ditahan.

“Hari ini kami tahan tersangka MT (Muhammad Tamzil) mantan Bupati Kudus periode 2003-2008. Bersama dengannya, kami juga menahan tersangka Ruslin selaku mantan kepala Dinas Pendidikan dan seorang rekanan atas nama Abdul Ghani,” ujar Asisten Intelijen Kejati Jateng, Jacob Hendrik P, Senin sore seusai melakukan penahanan.

Menurut Hendrik, tiga tersangka tersebut disangka telah melakukan korupsi pada proyek sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004-2005 dengan nilai anggaran Rp 21,9 miliar. Jaksa menduga, para tersangka telah melakukan permainan curang dengan melakukan penunjukan langsung atas proyek tersebut. Semestinya, lanjut Hendrik, pekerjaan paket pengadaan harus melalui mekanisme lelang, bukan penunjukan langsung.

“Atas hal itu, negara dirugikan Rp 2,854 miliar. Hitungan itu dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah,” paparnya.

Para tersangka diperiksa hampir selama empat jam. Mereka datang ke kantor Kejati pada pukul 11.30 WIB, hingga dibawa menggunakan mobil tahanan pada pukul 15.30 WIB. Ketiganya akan dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Kedungpane, Ngaliyan, Semarang.

Upaya penahanan dilakukan penyidik untuk mempermudah proses persidangan. Selain hal tersebut, karena ada dari salah satu tersangka yang tidak tinggal di Semarang, sehingga bisa dinilai menghambat proses penyidikan.

“Tentu, kami juga khawatirkan mereka melarikan diri, atau bisa menghilangkan barang bukti. Kami tahan mereka sementara selama 20 hari ke depan,” cetusnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com