"Kami akan lakukan konsolidasi dan komunikasi dengan KPU RI untuk menentukan langkah apa saja yang perlu dilakukan terkait dengan realisasi dan pengesahan RUU Pilkada," ujar anggota KPU Jateng, Hakim Junaedi, Jumat (26/9/2014).
Menurut dia, konsolidasi itu diperlukan sebab struktur kelembagaan KPU bersifat hierarki.
"Saat ini masih mengacu pada aturan lama, jadi segala sesuatunya di tingkat kabupaten/kota tetap disiapkan," ujarnya.
Dia mengatakan, KPU Jateng akan mengikuti aturan positif yang berlaku terkait mekanisme pelaksanaan pilkada. Pihak KPU, lanjut Hakim, dalam posisi siap melakukan apa pun yang sudah menjadi keputusan pemerintah.
"Selaku penyelenggara pemilu, kami dalam posisi siap melakukan apa pun yang menjadi keputusan undang-undang, tidak ada persoalan. Sekarang masih mengacu aturan lama, kalau yang nanti berlaku, ya menyesuaikan," tuturnya.
Sebanyak 17 daerah di Jateng yang akan melakukan pemilihan kepala daerah pada 2015 mendatang ialah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Pemalang.
Seperti diberitakan, melalui rapat paripurna DPR, diputuskan pemilihan kepala daerah akan dilakukan melalui DPRD. Keputusan tersebut diambil secara voting dengan hasil anggota DPR yang menyetujui pilkada langsung sebanyak 135 orang, sementara yang setuju melalui DPRD sebanyak 226 orang dari jumlah total 361 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.