Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Anas, Massa HMI Bakar Ban di Depan Kejati

Kompas.com - 24/09/2014, 17:20 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Sekelompok orang yang mengaku dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi solidaritas untuk Anas Urbaningrum di Surabaya, Rabu (24/9/2014). Mereka membakar ban di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur setelah tak mendapat izin untuk masuk.

Awalnya, massa memaksa untuk bisa masuk ke dalam areal Gedung Kejati. Aksi itu tetap dilakukan meskipun sudah ada beberapa perwakilan mahasiswa yang diperbolehkan masuk ke Gedung Kejati yang berada di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, itu.

Akibatnya, sempat terjadi adu dorong antara polisi dan mahasiswa. Setelah gagal memaksa masuk Gedung Kejati Jatim, massa mahasiswa itu pun lantas membakar dua ban. Namun, kobaran api dengan cepat dipadamkan paksa oleh polisi.

Dalam aksi itu, massa menuntut keadilan bagi terdakwa kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum, yang juga mantan Ketua Umum PB HMI. "Persidangan Anas yang digelar hari ini hanya seremonial belaka," kata Hafid Hamzah, korlap aksi.

Hafid juga menuding jaksa penuntut umum (JPU) tidak profesional karena sering menyebut HMI dalam setiap dakwaannya. "HMI dan Korps Alumni HMI itu berbeda. HMI adalah organisasi independen. Kami juga keberatan ketika disebut bahwa saksi-saksi Anas Urbaningrum adalah 'komplotan HMI'," ujarnya.

Hari ini, vonis untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Menurut KPK, uang ini senilai dengan fee proyek yang dikerjakan Grup Permai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com