EW (56), guru tersebut, adalah pengajar salah satu sekolah dasar di Pedan, Klaten. Murid itu digagahi EW sejak masih jadi muridnya di SD hingga duduk di bangku kelas VIII SMP.
Menurut petugas kepolisian saat gelar perkara di Mapolres Klaten, EW menjanjikan nilai bagus dan sekolah favorit apabila korban menjalani les privat dengan pelaku.
Korban pun disebut teperdaya dan selalu diberi uang sebesar Rp 15.000 hingga Rp 20.000 untuk tutup mulut. "Pengakuan korban sejak kelas VI SD hingga SMP kelas VIII," kata Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Hastin, Selasa (23/9/2014).
EW ditangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban. "Petugas masih mendalami kasus tersebut dan pelaku terancam Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 18 tahun penjara," kata AKP Hastin kepada wartawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.