Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sakum Cuma Nelayan Kecil, Jangan Dipenjara Hanya Gara-gara Benang"

Kompas.com - 15/09/2014, 13:54 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Ratusan nelayan duduki Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang menuntut pembebasan Sakum, nelayan yang sebelumnya ditangkap Polair Polda Lampung atas tuduhan tindakan pengeboman ikan.

Zaini salah satu nelayan di Bandarlampung mengatakan, pada Senin (15/9/2014) kedatangan nelayan merupakan aksi solidaritas spontan.

"Sakum hanyalah nelayan kecil, hanya gara-gara benang saja kami dipenjarakan padahal kasusnya sepele," kata Zaini.

Ia membantah rekannya Sakum melakukan pengeboman ikan.

"Itu tuduhan yang bohong," ujar dia.

Akibat maraknya penangkapan sejumlah nelayan, banyak nelayan merasa takut untuk melaut mencari ikan.

"Padahal kami punya izin, tapi kenapa banyak yang ditangkap, apa salah kami," kata dia.

Selain tak melaut untuk mencari ikan, sebagian besar pedangang ikan hampir seminggu terakhir tak menjual ikan. Mereka melakukan aksi mogok dagang ikan.

"Biarlah tidak dapat uang, asalkan bebaskan nelayan," ujar Samroh, pedagang ikan lainnya.

Sementara itu, persidangan berlangsung lebih dari dua jam. Pada sidang perdana itu, jaksa langsung membacakan dakwaan dan menghadirkan saksi dari Polairut Polda Lampung yang melakukan penangkapan terhadap nelayan.

Selama sidang berlangsung, nelayan masih terus melanjutkan aksi unjuk rasanya. Mereka ingin memastikan bahwa rekannya Sakum benar-benar bebas dari jeratan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com