Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkoba Pakai Sistem "Ranjau", Polisi Kesulitan

Kompas.com - 15/09/2014, 10:27 WIB

KEDIRI, KOMPAS.com - Para pengedar narkoba mulai menerapkan sistem "ranjau" untuk melakukan transaksi narkoba dengan pelanggannya. Pola itu menyulitkan petugas untuk mengungkap jaringan pemasoknya.

"Pengakuan dari para tersangka kasus narkoba telah memakai sistem 'ranjau'. Barang ditaruh di satu tempat, sehingga antara yang menyuplai dan pengambil barang terputus," ungkap Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara kemarin.

Beberapa kasus pengungkapan transaksi narkoba, pengedarnya mulai menunjukkan indikasi pemakaian sistem tersebut. Meski begitu komunikasi awal pengedar ini tetap melalui ponsel. Namun transaksi selanjutkan berlangsung dengan orang yang berbeda-beda.

Saat transaksi para pelaku bertemu dengan orang yang berganti-ganti. "Orang yang menyerahkan barang tidak ada kaitannya dengan orang yang diserahi uang," tambah dia.

Seperti kasus terbaru pengungkapkan pengedar dan kurir sabu-sabu yang melibatkan tersangka, Eko Sulistyo alias Pendok (43) warga Jalan Adisucipto, Kota Kediri dengan Kris Hudayana (37) warga Jalan Dandang Gendis, Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Pengedar dan kurir narkoba itu mengaku dipasok sabu-sabu dari penyuplai narkoba yang ada di Tulungagung. Namun, jaringan pengedar dan penyuplai itu sulit dilacak, karena mata rantainya terputus.

Sebelumnya Satreskoba Kota Kediri juga mengungkap pengedar sabu-sabu yang diduga dikendalikan bandar yang saat ini menghuni Lapas Madiun. Jaringan bandar dari Lapas Madiun ini juga berliku-liku serta menerapkan sistem ''ranjau'' sehingga terputus.

Pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polres Kediri Kota telah meningkat karena banyak menjerat tersangka peredaran sabu-sabu. Sebelumnya kasus narkoba banyak didominasi dengan peredaran pil dobel L.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com