Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Sering Dimarahi, Seorang OB Rumah Makan Bunuh Atasan

Kompas.com - 08/09/2014, 20:12 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang office boy (OB) Rumah Makan Dusun Bambu berinisal AG (18) tega membunuh atasannya sendiri, Slamet Hasanudin (27), dengan cara sadis. Korban dibunuh dengan cara ditusuk oleh pelaku di beberapa bagian seperti di kepala, perut, pergelangan tangan kiri, telinga, paha dan punggung.

Kepala Polres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan, menjelaskan, pelaku membunuh atasannya sendiri lantaran dendam karena sering dimarahi sewaktu kerja. Pelaku diketahui baru tiga bulan bekerja di rumah makan Dusun Bambu. "Korban membunuh karena sakit hati," kata Erwin di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Senin (8/9/2014).

Lebih lanjut Erwin menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut. Erwin menduga pelaku sudah merencanakan untuk membuntuh atasannya. Pelaku awalnya membuntuti korban seusai pulang kerja pada Minggu (7/9/2014) sekitar pukul 21.00 WIB. Baik korban maupun pelaku saat itu sama-sama mengendarai sepeda motor.

Berbekal pisau dapur yang dibawa dari rumah sudaranya, AG kemudian memepet kendaraan korban di jembatan dekat Curug Cimahi, Jalan Kolonel Masturi, Kabupaten Bandung Barat.

"Pelaku dan korban sempat terlibat duel," jelas Erwin.

Naas, pisau yang dibawa pelaku lebih dahulu menancap di kepala korban hingga akhirnya pria yang menjabat sebagai Public Area Koordinator Dusun Bambu itu tersungkur. Pelaku pun lanjut menikam korban di beberapa bagian tubuhnya.

Tak berselang lama, korban pun ditemukan oleh warga sekitar yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Meski telah mendapat tikaman cukup banyak, korban masih kuat mengungkapkan kronologi kejadian dan menyebutkan identitas pelaku penusukkan kepada salah satu anggota kepolisian yang menolongnya. Setelah itu, korban pun menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan menuju rumah sakit terdekat.

"Berbekal informasi tersebut polisi menelusuri keberadaan pelaku. Paginya sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku dibekuk," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, Erwin menyimpulkan bahwa aksi pelaku sudah terencana. Pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Polisi mengamankan barang bukti satu bilah pisau dapur dan sepeda motor Honda Beat milik pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com