Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anggota Satpol PP Pemerkosa ABG Dititip di Rutan Majene

Kompas.com - 08/09/2014, 16:42 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis


MAJENE, KOMPAS.com - Dua anggota satpol PP Majene yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkosaan terhadap dua anak remaja di bawah umur di kantor Bupati Majene, Sulawesi Barat dua pekan lalu, dipindahkan dari tahanan Mapolres Majene ke Rutan Majene, Senin (8/9/2014).

Dalam waktu dekat, berkas kasus kedua tersangka yang sudah hampir rampung atau dinyatakan P-21 akan segera dilimpahkan secara resmi dari kepolisan ke kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jubaedi , yang dihubungi, Senin (8/9/2014), menyebutkan bahwa berkas pemeriksaan kedua tersangka, Sudirman dan Warman, akan dilimpahkan dari kepolisan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sebelum disidangkan di PN Majene.

Menurut Jubaedi, berkas pemeriksaan kedua tersangka kini hampir rampung, termasuk barang bukti dan saksi-saksi kejadian seluruhnya telah dilengkapi penyidik. Menurut Jubaedi, tim penyidik kasus ini tengan bekerja ekstra untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya.

“Kita berharap saat dilimpahkan ke kejaksaan dalam dua tiga hari mendatang sudah tak ada masalah lagi dan sudah dinyatakan rampung atau P21,” ujar Jubaedi.

Sebelumnya diberitakan, perkosaan dua ABG di kantor Bupati Majene, 27 Agustus lalu, bermula saat dua anak di bawah umur ini sedang tertangkap bersama pacar prianya oleh petugas satpol yang melakukan patroli di salah satu taman kota.

Masing-masing pacarnya diizinkan pulang ke rumah, namun kedua korban bukannya disuruh pulang bersama pacarnya, namun mereka malah dibawa ke kantor Bupati Majene.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com