Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Dokumen Rencana Pabrik Semen, Mantan Pejabat Bengkulu Dipenjara

Kompas.com - 06/09/2014, 18:16 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Mochammad Karyamin, dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu, Sabtu (6/9/2014).

Setelah dicecar 30 pertanyaan dari penyidik, Karyamin dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan kasus pemalsuan dokumen pembebasan lahan rencana pembangunan pabrik semen di Kabupaten Seluma.

Ia dianggap bertanggungjawab dalam pembebasan lahan lokasi pabrik semen, saat itu tersangka menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selain itu, dugaan pemalsuan dokumen pembebasan lahan dengan luas areal sekitar 150 Hektare (Ha), dengan anggaran dana sekitar Rp 2,7 Miliar.

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dadan mengatakan, Karyamin setelah diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka satu hari sebelumnya. “Setelah kemarin kita lakukan pemeriksaan dan hari ini kita juga memeriksa kembali tersangka, dan hari ini Karyamin resmi kita tahan,” kata Dadan, Sabtu (6/9/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com