Kapal milik PT Lintas Kuala Abadi itu, kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, terpantau saat melintas jalur bouy 10, tepatnya di sekitar titik koordinat 07 10.97'21" S-112 42,15" T.
''Batu bara tersebut setelah diperiksa ternyata milik CV TCB yang berada di Samarinda,'' katanya, di markas Ditpolair Polda Jawa Timur, Rabu (14/8/2013).
CV TCB sendiri, ternyata tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi atau IUP OP. Namun saat mengadakan transaksi jual-beli batubara dengan CV IBU di Surabaya, menggunakan surat-surat palsu.
''Selain mengamankan barang bukti berupa 16 kontainer isi batubara, kami juga mengamankan tiga tersangka yaitu, MG selaku pemilik PT LKA, WR (CV IBU) dan W (CV TCB),'' ujar Awi.
Pemilik perusahaan tersebut, dalam hal ini PT LKA, CV IBU dan CV TCB dijerat dengan Pasal 158 Jo 161 UU RI No 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan hukum 10 tahun penjara.
"Para tarsangka juga kami jerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Awi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.