Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuat Dokumen Palsu di Brebes Dibekuk

Kompas.com - 18/12/2013, 17:25 WIB
Ari Himawan Sarono

Penulis


BREBES, KOMPAS.com - Polres Brebes, Jawa Tengah, membekuk MM (39), warga Kecamatan Brebes, Jawa Tengah, lantaran menjadi pembuat dokumen palsu. Pelaku antara lain membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat tanah dan ijazah palsu.
 
Kepada polisi, MM mengaku membuat dokumen palsu selama dua tahun, sejak 2011 lalu. Rata-rata untuk tarif pembuatan dokumen dia mematok tarif antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000, tergantung pada kesepakatan dengan konsumen.
 
"Kalau konsumen saya pilah-pilih, karena tahu risikonya," kata MM di markas Polres Brebes, Rabu (18/12/2013).
 
Pria yang berprofesi sebagai guru komputer freelance ini membuat dokumen palsu dengan menggunakan scanner, komputer, serta printer. Alat-alat tersebut kini sudah disita polisi. Untuk melancarkan aksinya, tersangka juga membuat 150 stempel palsu berbagai instansi.
 
"Agar yang buat dokumen palsu banyak, saya pakai jasa broker (perantara) yang datang ke warga, jadi kadang saya tidak terjun langsung" tambah MM.
 
Kapolres Brebes, AKBP Ferdy Sambo mengungkapkan, tertangkapnya tersangka karena ada laporan warga. Pihaknya langsung mengintai, kemudian menggerebek tersangka MM.
 
"Pelaku dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara 6 tahun," ungkap Ferdy.
 
Ferdy Sambo menambahakn, aparat kepolisian kini masih memburu perantara yang melarikan diri. Dari tangan MM, polisi menyita 10 SIM, 10 KTP, 2 ijazah SMA, 3 surat tanah, 12 kartu keluarga, 1 Surat Izin Gangguan atau HO yang semuanya palsu.
 
"Kita akan menghitung berapa jumlah dokumen palsu yang sudah dibuat tersangka selama dua tahun yang sudah beredar dengan membuka dokumen komputer dan memanggil konsumennya," tutup Ferdy
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com