Dalam kasus tersebut, Bareskrim sudah menetapkan empat orang tersangka yang berasal dari berbagai pihak.
Tersangka pertama bernama Yusri (55) merupakan seorang karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban. Kemudian, tersangka lainnya bernama Du Nun alias Aguan atau Anun (40), PHL TNI AL sekaligus bekerja sebagai kontraktor yang bertempat tinggal di Bengkalis.
Tersangka selanjutnya bernama Aripin Ahmad (33), PHL TNI AL yang bertempat tinggal di Dumai dan Niwen Khairiah (38), PNS Pemkot Batam.
Sementara, hingga saat ini, Ahmad Mahbub masih berstatus sebagai saksi.
"Dia masih berstatus sebagai saksi. Tapi sudah kita cekal saat dia mau naik haji," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Sunanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014).
Rahmad mengatakan, Niwen Khairiah hanya sarana untuk cuci uang hasil kejahata. Uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi penjualan BBM milik Pertamina yang dicuri saat akan didistribusikan.
Kapal tanker pengangkut BBM yang berasal dari Dumai, Riau, dibuang atau dikencingkan di perairan Kepulauan Riau dan diangkut dengan kapal lain lalu dijual kepada pengusaha.
"Uang PNS NK (Niwen Khairiah) adalah titipan dari kakaknya Ahmad Mahbub pengusaha BBM yang berhubungan dengan Yusri," ujar Rahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.