Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Laporan Brigadir Rudy, Kapolri Didesak Copot Kapolda NTT

Kompas.com - 25/08/2014, 23:06 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

ATAMBUA, KOMPAS.com - Dukungan untuk Brigadir Polisi Rudy Soik mulai berdatangan. Kali ini dari Forum Pemuda NTT Penggerak Perdamaian dan Keadilan (Formadda NTT) yang mendesak Kapolri Jenderal Polisi Sutarman segera mencopot Kapolda NTT, Brigjen Polisi Untung Yoga Ana.

Tuntutan Formadda NTT itu terkait laporan Brigadir Rudy Soik, penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT yang mengadukan atasannya, Direktur Krimsus Polda NTT, Kombes Pol Mochammad Slamet ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Selasa (19/8/2014) lalu. Slamet dilaporkan karena menghentikan secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas penyidikan kasus 26 calon TKI ilegal asal NTT yang sedang ia tangani.

“Kami mendesak Kapolri, Jenderal Sutarman untuk mencopot Kapolda NTT Brigjen Pol Utung Yoga dan memroses hukum Direktur Kriminal Khusus (Krimsus) Polda NTT, Kombes Pol Mochammad Slamet terkait perdagangan manusia di NTT. Jika terbukti ada keterlibatan dalam perdagangan manusia, oknum polisi tersebut harus dipecat dari kenggotannya,” kata Ketua Umum Formadda NTT, Pater Yohanes Kristo Tara OFM SH kepada Kompas.com di Atambua, Senin (25/8/2014).

Formadda NTT, kata Pater Kristo, akan selalu mendukung dan berjuang bersama Brigadir Rudy Soik dalam menegakkan kebenaran dan keadilan di jajaran Polda NTT. Institusi Polri juga harus memberikan perlindungan hukum terhadap Brigadir Rudy yang berani membongkar kebobrokan dalam tubuh Polri sendiri.

“Kita pernah mengeluarkan pernyataan mengenai keterlibatan oknum perwira di jajaran Polda NTT dalam berbagai kasus perdagangan manusia pada Maret 2014 lalu, tetapi dibantah oleh Kabid Humas Polda NTT AKBP Okto Riwu. Nah, dengan adanya laporan Rudy Soik, semuanya menjadi jelas bahwa kuat dugaan, Polda NTT terlibat membekingi pengiriman TKI ilegal ke luar NTT,” ungkap Pater Kristo.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Rudy Soik, mengadukan Komisaris Besar Mochammad karena menghentikan secara sepihak penyidikan kasus calon TKI ilegal yang sedang ia tangani. Kasus itu, kata Rudy, berawal pada akhir Januari 2014 lalu. Ketika itu ia bersama enam orang temannya di Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penyidikan terhadap 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen.

Sebanyak 52 TKI itu direkrut PT Malindo Mitra Perkasa dan ditampung di wilayah Kelurahan Maulafa, Kota Kupang. Penyidikan pun dimulai, dan Rudy menemukan bukti yang cukup. Namun, pada saat ia hendak menetapkan tersangka (perekrut calon TKI), datanglah perintah sepihak dari Dirkrimsus, Kombes Mochammad Slamet yang memintanya untuk menghentikan kasus tersebut tanpa alasan yang jelas.

Rudy siap dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi jika terbukti laporan yang diadukannya itu adalah rekayasa. Sementara itu jika komandan yang terbukti bersalah maka dia meminta masyarakat dan pemerintah untuk menghukumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com