Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas BPN Parepare Diduga Lakukan "Pungli" Pengukuran Tanah

Kompas.com - 20/08/2014, 22:34 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis

PAREPARE, KOMPAS.com - Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan diduga melakukan pungutan liar biaya pengukuran tanah. Pungutan itu dialami oleh seorang warga yang hendak mengajukan sertifikat tanah.

Ria, warga kota Parepare berniat membuat sertifikat tanah warisan ayahnya seluas 8.200 m², sesuai prosedur ke BPN Parepare pada Rabu (20/8/2014). Namun dia heran karena dua kali dimintai uang biaya pengukuran oleh petugas BPN.

"Hari ini saya kembali dimintai uang Rp 1 juta untuk transportasi pegawai yang mengukur batas tanah. Padahal sebelumnya sudah dibayar uang kepengurusan Rp 1 juta," kata Ria, Rabu.

Ria mengaku, uang transportasi yang katanya untuk "anak-anak" itu disampaikan Muhammad Asdar, Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan, BPN Kota Parepare. Akibat pungutan yang besar itu, niat Ria untuk melegalkan tanah warisannya ayahnya, A Kadir Hamid di Lanyer, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, pun ditunda.

Dia mengaku sedang mengumpulkan uang sebanyak yang diminta oleh pihak BPN Parepare

Sementara itu dikonfirmasi melalui panggilan telepon, Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Parepare, Muhammad Asdar membenarkan pihaknya meminta uang Rp 1 juta untuk pembayaran transportasi pegawai yang akan mengukur tanah itu. Menurut Asdar, dalam waktu dekat ini ia dan kru BPN Parepare kemungkinan akan 3 kali melakukan pengukuran.

"Benar, uang Rp juta untuk biaya transportasi anak-anak yang mengukur," kata Asdar.

Sementara itu, Ketua LSM Indonesia Timur Corruption Watch (ITCW) Jusmir SH menilai, perbuatan pejabat BPN Parepare itu termasuk pungutan liar.

Menurut Jusmir, dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional, pemohon yang mengukur tanah di bawah 10 hektar hanya dikenakan Rp 100.000.

“Pejabat BPN Parepare yang meminta uang demikian dengan luas tanah tidak cukup 1 hektar, itu adalah pungutan liar alias pungli,“ tegas Jusmir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com