Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Mikrolet, Massa Prabowo-Hatta Demo di Kantor KPU

Kompas.com - 11/08/2014, 15:32 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com - Sebanyak 100 orang pendukung Prabowo-Hatta yang menamakan dirinya Masyarakat Pemerhati Pemilihan Presiden (Massa Pilpres) mendatangi Kantor KPUD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/8/2014).

Massa bergerak dari kantor DPD I Golkar Sultra dengan menggunakan mikrolet dan puluhan sepeda motor. Mereka menolak hasil pemilihan presiden yang ditetapkan KPU RI pada 22 Juli lalu lantaran diduga terjadi kecurangan.

Aksi yang digelar di depan pintu gerbang masuk KPUD Sultra itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan aparat kepolisian berjaga di dalam Kantor KPUD Sultra.

Salah seorang orator, Iskandar Kasim, menyatakan, aksi yang digelar merupakan solidaritas untuk mendukung secara moral proses gugatan yang tengah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menolak hasil pilpres yang ditetap KPU, karena banyak terjadi kecurangan sebagaimana materi gugatan yang tengah berproses di MK hari ini. Di Kendari, jelang pemungutan suara, ada bagi-bagi kupon elpiji, pelanggaran yakni membolehkan pemilih yang tidak terdaftar cukup dengan menunjukkan KTP, dengan modus daftar dalam pemilih tambahan (DPKTb),” teriak Iskandar dalam orasinya di depan kantor KPU Sultra, Senin (11/8/2014).

Pelanggaran yang dilakukan KPUD tersistematis, terstruktur dan masif. Oleh karena itu, lanjut Iskandar, pihaknya masih menunggu keputusan hasil sidang MK yang menetapkan Presiden hasil pilpres, 9 Juli lalu.

“Apapun keputusan MK mari kita dukung dan hormati. Hukum dan keadilan harus lebih tegak ke depan. Kalau ada yang melakukan kesalahan dan dibiarkan, maka kesalahan itu dianggap kebenaran. Ini tentu berbahaya bagi demokrasi kita ke depan," tegasnya.

Komisioner KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib, yang menerima simpatisan Prabowo-Hatta mengatakan, penggunaaan DPKTb sesuai dengan putusan MK, bukan keinginan KPU. Pemilih yang memakai KTP atau identitas lain bisa diakomodir sepanjang yang bersangkutan berdomisili sesuai dengan KTP-nya.

“Itu bukan kemauan KPU, tapi sesuai dengan putusan MK. Sebab pada pemilu 2009, banyak warga yang memiliki hak politik tapi karena tidak terdaftar dalam DPT,” ungkapnya.

Jika ada bukti pelanggaran pidana yang dilakukan komisioner KPU Sultra, lanjut Natsir, silakan dilaporkan ke aparat kepolisian. Begitu juga bila ada pelanggaran kode etik, ada DKPP yang bisa menyidangkan dugaan pelanggaran itu.

“KPUD Sultra sampai tingkat penyelenggara paling bawah yakni KPPS telah menggelar pilpres sesuai aturan, kami tidak akan mundur produk yang telah diputuskan,” tukasnya.

Mendengar penjelasan komisioner KPU Sultra, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com