Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaatkan Anak untuk Peras Eks Suami, Ibu Ini Dihukum Percobaan

Kompas.com - 07/08/2014, 17:01 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana enam bulan percobaan terhadap Karminah, terdakwa kasus percobaan eksploitasi anak secara ekonomi untuk kepentingan pribadi. Ibu dua anak ini terbukti melakukan eksploitasi pada dua anaknya CC (12) dan CN (10) untuk memeras mantan suaminya seorang warga imigran asal Belgia, Vincent Cartest.

“Menyatakan Karminah bersalah melakukan tindak pidana percobaan eksploitasi pada anak secara ekonomi demi kepentingan pribadi. Menjatuhkan pidana enam bulan. Menyatakan, pidana tidak perlu dilaksanakan, kecuali nanti hakim memerintahkan untuk menahan dalam masa waktu satu tahun percobaan,” kata ketua majelis hakim, Mariyana, saat membacakan putusan, Kamis (7/8/2014) sore.

Hakim membuktikan Karminah terbukti melanggar ketentuan utama pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 53 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karminah terbukti melakukan ekploitasi ekonomi anak, dengan tindakan memanfaatkan anak untuk kepentingan tertentu dalam rangka mencari keuntungan salah satu pihak. Perkara ini semula dilaporkan oleh mantan suami Karminah, Vincent Carter karena kesulitan bertemu dengan dua buah hatinya.

Dua anak mereka sendiri diasuh oleh Karminah. Untuk bertemu dua buah hatinya, Vincent pun rela mengeluarkan uang hingga hingga lebih dari 1 miliar. Vincent juga membelikan rumah di Semarang seharga Rp 400 juta, dan sebuah mobil untuk mantan istrinya Karminah, imbal kompensasi atas perceraiannya di tahun 2007.

Saat perceraian itu juga dibuat perjanjian bersama, yang isinya antara lain, hak asuh kedua anak diasuh Karminah, Vincent berhak bertemu selama dua hari pada Sabtu dan Minggu.

Uang nafkah dan pendidikan anak serta isteri ditanggung Vincent dan perjanjian pemberian saham sebesar masing-masing 12,5 persen di PT Mama Grand Pasifik bagi dua anaknya setelah berusia 18 tahun. Namun, dalam faktanya, Karminah telah melakukan somasi untuk meminta bagian saham dari anaknya yang masih belum berusia 18 tahun. Vincent ogah menanggapi, dan akibatnaya Vincent dipersulit bertemu dengan anaknya.

“Lewat akun Facebook anaknya, terdakwa mengirimkan pesan ke seorang teman Vincent, yang juga komisaris perusahaan PT Mama Grand Pasifik, agar membantu soal pemberian saham. Atas hal itu, terdakwa dinilai terbukti memanfaatkan dan memperalat anaknya agar menekan Vincent menyerahkan saham. Terdakwa dinilai terbukti memenuhi melakukan eksploitasi ekonomi anak," tambah hakim.

Meski diputus bersalah, hakim tak menjatuhkan pemidanaan fisik pada Karminah. Dia akan dipidana jika dalam tempo satu tahun melakukan kesalahan yang sama. Hukuman Karminah sendiri jauh dari tuntutan jaksa pada Kejaksaan Negeri Semarang, Meta Permatasari yang menuntut pidana dua tahun dan denda Rp 2,5 juta atau setara dengan tiga bulan penjara.

Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa masih enggan langsung menentukan sikap. Mereka menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com