Manfaatkan Anak untuk Peras Eks Suami, Ibu Ini Dihukum Percobaan
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Kompas.com - 07/08/2014, 17:01 WIB
Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana enam bulan percobaan terhadap Karminah, terdakwa kasus percobaan eksploitasi anak secara ekonomi untuk kepentingan pribadi.