Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Haramkan Jasa Penukaran Uang Jelang Lebaran

Kompas.com - 23/07/2014, 20:10 WIB
Kontributor Samarinda, Yovanda Noni

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan praktik jual beli uang alias penukaran uang uang marak menjelang Lebaran. Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda Zaini Naim menegaskan jual beli uang masuk dalam kategori riba. Riba dalam Islam termasuk perbuatan yang sangat dikecam. Dalam kata lain, sengaja menukar uang dengan potongan tertentu itu dosa.

Biasanya, penukaran uang tersebut digunakan sebagai "angpao" Lebaran. Sehingga, penyedia jasa penukaran uang kecil dengan potongan tertentu, menjamur di waktu seminggu sebelum Lebaran.

“Pada pandangan Majelis Ulama Indonesia, pedagang seperti itu hukumnya haram. Mestinya aparat yang terkait seperti Bank Indonesia segera mengantisipasi jual beli uang seperti itu,” kata Zaini Naim, Rabu (23/7/2014).

Menurut Zaini, selama ini umat Islam menentang perdagangan uang. Tidak hanya itu, secara hukum Islam praktik perdagangan uang masuk ke dalam riba. Seharusnya, lanjut dia, umat Islam menghindari perbuatan yang sudah jelas haram. Terlebih, di Bulan Suci Ramadan.

“Hindari riba. Rasulullah mengatakan, riba itu ada 90 lebih modelnya. Riba yang paling ringan itu seperti seorang anak yang menyetubuhi ibunya. Bayangkan saja, dosa riba yang paling ringan itu seperti dosa seorang anak yang menyetubuhi ibunya,” ungkap dia.

Terutama, lanjut dia, dalam praktek jual beli uang, setiap pedagang mengambil untung yang yang relatif besar. Yakni dari Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu dari tiap uang Rp 100 ribu yang ditukarkan. Parahnya, para pembeli boleh melakukan proses tawar-menawar. “Sudah haram jelas tidak boleh dilakukan. Apalagi ada proses tawar-menawar,” Zaini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com