Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk Pil Koplo, Pemuda Penuh Tato Babak Belur Dikeroyok Warga

Kompas.com - 17/07/2014, 21:12 WIB
Kontributor Demak, Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com - Diduga hendak melakukan aksi kejahatan di rumah seorang dokter, Handoko Prasetyo (26), warga Desa Getas RT 5 RW 4, Kecamatan Dempet, Demak, harus berurusan dengan polisi.

Pemuda yang mabuk karena pengaruh pil koplo itu sempat dihajar warga hingga babak belur sebelum dibekuk oleh aparat. Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Demak, AKP Sutomo, Kamis (17/7/2014), peristiwa itu terjadi Rabu kemarin menjelang berbuka puasa.

Tersangka tengah bersembunyi di kediaman dokter Fuad Alhamidi di Desa Purwosari, Kecamatan Sayung, Demak. Namun naas belum sempat menjalankan aksi ia keburu tepergok oleh Mazizah istri sang dokter.

"Istri korban mendengar suara gaduh di garasi rumahnya, setelah dibuka dan dicek ternyata tersangka sudah berada di situ. Ketika ditegur justru tersangka langsung kabur," kata Sutomo.

"Karena lari, istri pak dokter sontak meneriakinya maling, warga yang saat itu sedang mempersiapkan hidangan buka puasa langsung keluar rumah dan mengejar tersangka," sambungnya.

Warga kampung sempat dibuat kewalahan mengejar lelaki yang di badannya dipenuhi tato ini. Dia sempat naik ke atap rumah warga dan menghilang. Warga pun memblokade gang-gang dan akses masuk kampung. Selain itu, warga juga menyisir rumah warga satu per satu, hingga akhirnya tersangka ditemukan bersembunyi di rumah seorang warga.

Kesal dengan ulah tersangka, warga yang emosi langsung menghujani dengan bogem mentah. "Tersangka kita amankan dan selanjutnya dibawa berobat ke klinik 24 jam karena luka memar pada hidung dan muka," ujar Sutomo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sutomo, setelah mengkonsumsi pil koplo tersangka mengaku tidak menyadari semua yang telah dilakukannya. Selain itu, efek dari mengonsumsi pil sebanyak 50 butir, tersangka merasa takut menghadapi orang sehingga bersembunyi apabila melihat banyak orang.

"Selain takut pada semua orang setelah mengkonsumsi pil anjing, tersangka merasa tubuh menjadi ringan, melayang saat dibawa berlari," kata Sutomo. "Kita tidak bisa percaya begitu saja dengan pengakuannya, kasusnya masih didalami oleh penyidik. Tersangka kita jerat Pasal 53 jo 363 KUHP tentang percobaan pencurian," imbuh Sutomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com