Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo-Hatta Menang Telak di Daerah Asal Mahfud MD

Kompas.com - 17/07/2014, 14:41 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com — Rekapitulasi Pemilu Presiden 2014 tingkat kabupaten di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (17/7/2014), menunjukkan, pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menang di kabupaten tersebut. Prabowo-Hatta menang dengan perolehan 378.652 suara, sedangkan pasangan Jokowi-JK memperoleh 135.178 suara.

Prabowo-Hatta menyapu bersih kemenangan di 13 kecamatan di seluruh Pamekasan, termasuk di kecamatan tempat tinggal orangtua Ketua Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Hatta, Mahfud MD, yaitu di Kecamatan Pegantenan. Di tempat ini, Prabowo-Hatta meraih 35.708 suara, sementara Jokowi-JK meraih 9.944 suara.

Ketua KPU Pamekasan Muhammad Hamzah mengatakan, selama proses rekapitulasi berlangsung, tidak ada protes atau gugatan apa pun dari masing-masing saksi kedua pasangan capres.

"Hasilnya capres nomor urut satu unggul dari pasangan capres nomor urut dua dengan selisih suara 108.296 suara," kata Hamzah.

Kekalahan pasangan Jokowi-JK di Pamekasan diakui oleh tim suksesnya, Abdul Fatah, yang turut langsung menyaksikan rekapitulasi di aula PKPN Pamekasan. Fatah mengatakan, tidak ada perbedaan perolehan suara dalam perhitungan di KPU dengan yang terhitung dalam real count tim sukses Jokowi-JK yang dikumpulkan dari formulir C1 di seluruh TPS di Pamekasan.

"Kami akui Jokowi-JK kalah di Pamekasan meskipun kami memiliki beberapa catatan penting untuk ditindaklanjuti terhadap proses hukum," kata Fatah.

Catatan penting yang dimaksud Fatah ialah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pilpres di tiap-tiap TPS. Pelanggaran tersebut berupa pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Berdasarkan temuan tim advokasi Jokowi-JK, ada 18 KPPS yang memalsukan tanda tangan anggotanya.

"Pelanggaran tersebut akan kami laporkan kepada polisi setelah proses di tingkat kabupaten selesai. Sebab, pelanggaran itu murni pidana pemilu," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com