Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Suap Tersenyum Divonis 18 Bulan Penjara

Kompas.com - 14/07/2014, 21:45 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Mantan Direktur Korporasi Pertanahan PT Perumnas RI Sunardi divonis pidana satu tahun dan enam bulan penjara terkait kasus penerimaan uang pelicin untuk proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar.

Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan.

“Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, menetapkan uang yang dititipkan terdakwa sebesar Rp 485 juta melalui rekening jaksa di BRI Karanganyar dirampas untuk negara,” ujar ketua majelis hakim Mariyana dalam amar putusan, Senin (14/7/2014).

Sunardi terbukti menerima uang gratifikasi dari uang subsidi Kemenpera tahun 2007-2008 saat menjabat sebagai General Manager Perumnas Regional V Jawa Tengah. Total subsidi yang diberikan Kemenpera sebesar Rp 35 miliar.

Sementara itu, terdakwa menerima kucuran dana Rp 485 juta masuk ke kantong pribadi. Uang tersebut disebut sebagai imbal jasa kepengurusan perumahan bersubsidi.

Sunardi pun mengakui menerima uang kiriman tersebut, tetapi seluruhnya untuk jamuan peresmian perumahan GLA oleh Presiden RI.

Hukuman ini sama persis dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana sama dengan putusan yang dibacakan. Sunardi terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Perkara subsidi GLA melibatkan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani yang disangka merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera sebagai lembaga keuangan yang layak menyalurkan subsidi. Begitu juga dengan mantan suaminya, Tony Haryono, yang saat itu menjadi Ketua Dewan Pengawas KSU Sejahtera.

Berkas kasus Rina saat ini sudah dinaikkan ke tahap penuntutan. Sementara itu, Tony sudah menjalani masa pidana lima tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Atas putusan ini, Sunardi masih belum menentukan sikap. Namun, rona wajahnya terlihat cerah. Tampak kedua bibirnya tersenyum seusai sidang, kendati telah diputus 18 bulan penjara. Sementara itu jaksa menerima putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com