Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap, Mantan Kajari Praya Dituntut 12 Tahun

Kompas.com - 10/07/2014, 13:40 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Subri, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia didakwa terlibat suap kepengurusan kasus pemalsuan sertifikat lahan di Selong Belanak, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Asrul Aliminar, jaksa penuntut KPK di PN Mataram, Kamis (10/7/2014).

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, jaksa KPK meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Subri bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagai jaksa, Subri dituduh telah mencoreng institusi dan melanggar pasal berlapis yaitu Pasal 12 ayat 1 huruf (a) UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua primer Pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP

Dan ketiga primer Pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Mantan Kajari Praya Subri ditangkap bersama pengusaha Lusita Anie Razak dalam operasi tangkap tangan KPK, Sabtu 14 Desember 2013 lalu. Keduanya ditangkap di dalam kamar nomor 206, Hotel Holiday In Resort, Jalan Raya Senggigi, Mangsit, Lombok Barat.

Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa tas milik Subri yang di dalamnya berisi uang hasil suap senilai 8,200 USD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com