"Kita sudah bahas dengan KPU tadi, spanduk Sapi dinilai mengarah black campaign," jelas Bambang di kantornya, Selasa (1/7/2014) malam.
Bambang pun menilai, spanduk ini bernada provokatif. Hal ini telah melanggar Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, Panwaslu akan memberikan rekomendasi agar seluruh spanduk seperti ini segera ditertibkan.
"Kami berpendapat setelah ada laporan itu langsung merekomendasikan ke KPU. Soalnya wewenangnya ada di KPU," tambah Bambang.
Sampai berita ini diturunkan, petugas Panwaslu dan KPU Tasikmalaya masih menyisir lokasi pemasangan spanduk "Sapi" untuk ditertibkan.
Diberitakan sebelumnya, spanduk bertuliskan masalah "sapi" yang beredar menjelang Pilpres di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, diprotes pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setempat, Selasa (1/7/2014). Laporan keberatan itu dilayangkan langsung kepada KPU dan Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Spanduk yang dipasang jelang pilpres itu bertuliskan "Makan Daging Sapi Sehat, Korupsi Daging Sapi Jahat" plus gambar kepala sapi, dinilai telah menyudutkan salah satu partai. Apalagi beberapa hari lagi akan digelar pencoblosan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.