Selain belum adanya surat resmi pemanggilan, Herry Zudianto mempertanyakan aspek-aspek pelanggaran pemilu yang ada dalam acara Zikir dan Pengajian yang digelar di Sportaroium Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (UMY) pada Rabu (26/06/2014) malam.
Jika yang dipermasalahkan tempatnya, kata Herry, maka seharusnya Bawaslu menanyakan ke Rektorat Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (UMY). Apakah Sportarium itu masuk institusi pendidikan atau disewakan untuk kegiatan kalangan umum.
"Harusnya tanya dulu dong ke Rektorat UMY Itu gedung kampus apa komersial. Saya saja pernah datang acara nikahan di sana, gedung itu sifatnya komersial," tegasnya.
Menurut dia, Bawaslu perlu memastikan datang ke lokasi, melihat apakah gedung institusi pendidikan atau unit bisnis yang dibangun berdekatan dengan area kampus. Dari penelusuran itu barulah dikembangkan, dan jika temuan Bawaslu memang bagian dari kampus, maka bisa dilanjutkan dengan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat.
"Kalau kampus mestinya tidak ada uang sewa dan sebagainya. Itu gedung unit usaha milik UMY yang satu halaman dengan kampus, sifatnya komersial bukan institusi pendidikan," tandasnya.
Namun demikian, sebagai warga negara Herry Zudianto menyatakan diri akan memenuhi panggilan dari Bawaslu DIY.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY akan memanggil Hatta Rajasa beserta 6 tokoh tim pemenangan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu saat acara Zikir dan Pengajian yang digelar di Sportaroium Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (UMY) pada Rabu (26/06/2014) malam.
Tokoh-tokoh yang dipanggil yakni Bambang Eka, Hanafi Rais, Amin Rais, Herry Zudianto dan Gus Miftah. Turut dipanggil pula untuk dimintai keterangan pengelola Sportarium UMY. Pemanggilan rencananya dilakukan dua hari, yakni pada Sabtu (28/6/2014 dan Minggu (29/6/2014).