"Kami di KPK ingin agar mereka yang melakukan korupsi, ijazah mereka dikembalikan ke kampus. Soal ini harus dimunculkan sejak awal," kata Wakil ketua KPK Adnan Pandu Praja di Semarang, Selasa (24/6/2014).
Demi hal itu, KPK melakukan kerja sama dengan pihak perguruan tinggi.
Pada hari ini, KPK melakukan perjanjian kerja sama pemandaatan informasi dan publikasi dengan Universitas Diponegoro, Universitas Katolik Soegija Pranata, dan Universitas Negeri Semarang.
"Ini MoU ke-8 kami. Kami berharap agar kampus bisa memanfaatkan data yang ada di KPK," tambahnya.
Pemanfaatan kampus ini, kata Pandu, sebagai mitra strategis menciptakan optimalisasi dan efektivitas pemberantasan korupsi. Dia pun yakin bahwa kampus bisa membantu mengampanyekan bahaya korupsi ini.
Rektor Unika Soegija Pranata Prof Budi Widjanarko mengatakan, pemanfaatan data dari KPK penting untuk membentuk generasi muda antikorupsi. Menurut Budi, kampusnya siap menerima bantuan literer baik buku cetak maupun digital.
"Perpustakaan kami lebih besar daripada gedung kuliah. Kami sadari perpustakaan jadi pintu awal membuka perubahan. Kami siap dan terima kasih pada KPK telah memercayai kami," tutur Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.