Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disangka Korupsi Rp 3 Miliar, 2 Pejabat Papua Jadi Tahanan Kota

Kompas.com - 23/06/2014, 21:34 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis


JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menetapkan status tahanan kota bagi dua pejabat Pemerintah Provinsi Papua, Doren Wakerkwa (DW) dan Jhon Waay (JW) setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (23/6/2014).

DW dan JW ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan dana KPU Kabupaten Lany Jaya senilai Rp 11,6 miliar dan merugikan negara senilai Rp 3 miliar. Dari 11 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, 9 orang di antaranya sudah menjalani proses hukum setelah ditangani Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, ES Maruli Hutagalung yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, kedua Pejabat Pemprov Papua tersebut tidak ditahan atas permintaan Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Menurut Gubernur, tersangka masih melaksanakan tugas menyelesaikan pertikaian warga di Mimika. Kami menghargai permintaan Gubernur, namun proses hukum tetap berlanjut dan rencananya kasus ini akan dilimpahkan secepatnya ke pengadilan,” ungkap Maruli.

Saat berlangsung pemeriksaan terhadap DW dan JW, sekitar 30-an orang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Papua. Pengunjuk rasa mendesak agar Kejati tidak menahan kedua pejabat Pemprov tersebut.

Dalam unjuk rasa tersebut, sempat terjadi pengancaman terhadap wartawan yang meliput jalannya demonstrasi. Mereka mengancam agar wartawan berhenti memberitakan kasus DW dan JW.

Mantan kepala Kejari Jayawijaya ditahan

Pada hari yang sama, Kejaksaan Tinggi Papua menahan I Putu Suarjana, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Wamena yang tersangkut kasus penyalahgunaan dana penyelidikan Kejari Wamena tahun 2012-2013, senilai Rp 3 miliar.

Putu sebelumnya sempat berusaha kabur, namun akhirnya ditangkap di Bali oleh tim Kejaksaan Agung RI pada Jumat (20/6/2014) lalu.

Kepala Kejari Wamena, Dian Frits Nalle yang turut menjemput tersangka di Bandara Sentani pagi tadi, mengatakan, Putu langsung digiring ke Kejati untuk kembali diperiksa.

“Pemeriksaan hanya untuk mencocokkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya di Kejari Wamena. Setelah diperiksa sekitar 5 jam, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II Abepura,” ungkap Dian.

Dalam kasus yang sama, Kejati Papua sudah lebih dulu menahan Firman, mantan Bendahara Kejari Wamena. Rencananya, kedua tersangka kasus penyalahgunaan dana penyelidikan Kejari Wamena tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura, awal Juli mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com