Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala SMK Didakwa Korupsi Proyek Ruang Uji Kecantikan

Kompas.com - 19/06/2014, 21:07 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kota Pekalongan Jawa Tengah, Suharso didakwa melakukan korupsi pembangunan gedung laboratorium batik. Suharso juga dinilai bersalah terkait pembangunan ruang uji kecantikan di almamaternya itu sehingga menyebabkan kerugian Rp 113 juta.

Proyek pembangunan laboratorium batik dan ruang uji kecantikan dilaksanakan tahun 2006 berkat bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pembangunan dianggarkan sebesar Rp 470 juta.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekalongan menduga ada dana yang digelapkan oleh terdakwa. Dari dana Rp 470 juta, sebanyak Rp 357 juta, hanya dibuat pembangunan ruang laboratorium tersebut.

"Perbuatan terdakwa yang mengelola uang pembangunan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya. Terdakwa juga tidak bisa mempertanggungjawabkan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan bantuan dana tersebut," tuduh Jaksa Trio Jatmiko di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (19/6/2014).

Terdakwa Suharso selain sebagai kepala sekolah, dia juga merangkap sebagai ketua panitia. Saat sebagai panitia itulah dia diduga memberikan dana kepada Suhardi selaku pelaksana bangunan, tanpa melalui bendahara.

Jaksa juga mengambil pendapat dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Jaksa, berdasar hasil audit itu masih banyak paket pengerjaan yang belum terlaksana.

"Lantai keramik tidak dilakukan. Begitu juga dengan pemasangan asbes, kayu, kampas, cat plafon yang semuanya masih di bawah nilai 100," tambah jaksa.

Suharso pun didakwa bersalah telah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa juga menduga terdakwa menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dalam Pasal 3.

Atas tuduhan itu, terdakwa tak mengajukan keberatan. Dia dan penasihat hukumnya menginginkan pada proses pembuktian.

"Semua kekurangan pengerjaan itu sudah selesai. Jaksa berpegang pada laporan pertama, padahal 2 bulan setelah itu sudah selesai semua. SMK 1 Pekalongan juga di atas standar," beber penasihat terdakwa, Eko Suparno seusai bersidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com