Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Tanda Tangan, Petugas Lapas Pengedar Sabu Tertangkap Polisi

Kompas.com - 12/06/2014, 10:36 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com — Ahmad Wahyudi Jufri (25), petugas di Lembaga Pemasyarakatan Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ditangkap aparat dari Polres Polewali Mandar. Lelaki itu diduga mengedarkan sabu kepada para narapidana di lapas tersebut.

Satu paket sabu yang diperkirakan seberat satu gram ditemukan dalam bungkus rokok milik tersangka. Barang itu kemudian disita sebagai barang bukti. Pelaku lalu digiring ke Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penangkapan Ahmad bermula ketika petugas satuan narkotika mendapat laporan bahwa ada petugas lapas yang mengedarkan sabu kepada para tahanan dan narapidana.

Polisi lalu berkoordinasi dengan Kepala Lapas Polewali Mandar, Muhammad Basri. Tak percaya dengan laporan polisi tersebut, kemudian Basri memerintahkan petugas lapas untuk menggeledah sejumlah ruang tahanan dan narapidana.

Usaha itu tak sia-sia. Sebungkus sabu ditemukan terselip di dalam bungkusan rokok. Petugas lapas sempat bingung untuk memastikan siapa pemilik barang haram ini. Namun, sebuah tanda tangan yang tertera di atas bungkusan rokok ini memberi petunjuk, hingga pemilik barang ini bisa terungkap.

Tanda tangan di atas bungkusan rokok ini ternyata milik Ahmad. Semula pelaku memang membantah, tetapi akhirnya pelaku mengakui setelah kemasan rokok berisi tanda tangan pelaku dicocokkan dengan tanda tangan Ahmad di daftar presensi atau daftar hadir petugas lapas.

“Semula membantah, tapi pada akhirnya mengakui jika sabu-sabu yang ditemukan dalam bungkusan rokok adalah milik petugas kami," ujar Muhammad Basri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com